Pada Intinya :
1. PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha—baik perorangan maupun badan usaha—yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
2. Mengelola faktur pajak, mencatat PPN keluaran dan masukan, hingga menyusun laporan pajak bisa jadi sangat rumit jika dilakukan manual, untungnya, semua proses itu bisa disederhanakan lewat Accurate Online
Dalam dunia bisnis, transaksi antara pengusaha PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan non PKP sering terjadi. Tapi tidak semua pelaku usaha memahami bagaimana seharusnya pengelolaan pajaknya, terutama terkait PPN.
Sebelum kita membahas teknisnya, penting untuk memahami dulu siapa yang dimaksud dengan PKP dan non PKP.
Apa Itu PKP?
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha—baik perorangan maupun badan usaha—yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
PKP wajib membuat faktur pajak setiap kali menjual Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), dan memiliki hak untuk mengkreditkan PPN masukan, selama sesuai ketentuan.
Sementara itu, non PKP adalah pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai PKP, biasanya karena omzetnya masih di bawah batas yang ditentukan (saat ini < Rp4,8 miliar/tahun).
Ketentuan PPN untuk Non PKP
Sesuai PMK No. 197/PMK.03/2013, pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tergolong sebagai perusahaan kecil dan tidak wajib menjadi PKP. Namun, mereka tetap bisa memilih untuk mendaftar sebagai PKP jika ingin menjalankan usaha yang lebih profesional dan menjangkau segmen klien yang juga PKP.
Jika tetap berstatus non PKP, maka:
– Tidak bisa memungut PPN
– Tidak bisa menerbitkan faktur pajak
– Tidak wajib menyetor dan melaporkan SPT Masa PPN
– Biaya kepatuhan pajaknya relatif lebih rendah
Apakah PKP Wajib Memungut PPN Jika Transaksi dengan Non PKP?
Jawabannya: ya, tetap wajib.
Meski lawan transaksinya non PKP, PKP harus tetap menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sesuai tarif berlaku (saat ini 11%). Namun, karena pembeli adalah non PKP, maka faktur pajaknya tidak bisa dikreditkan oleh pembeli.
Tujuan dari pembuatan faktur ini adalah agar PKP tetap patuh terhadap aturan perpajakan dan terhindar dari sanksi, seperti Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai Pasal 14 ayat 4 UU KUP.
Hal yang Wajib Diperhatikan PKP Saat Transaksi dengan Non PKP
Berikut beberapa hal penting untuk Anda sebagai PKP saat menjual kepada non PKP:
– PPN tetap dipungut, meski pembeli non PKP tidak bisa mengkreditkannya.
– Gunakan metode gross-up (transaksi dikalikan 110%) agar harga sudah termasuk PPN.
– Penyetoran PPN tetap dilakukan atas nama bendahara instansi (jika pembeli adalah instansi pemerintah).
– Laporkan transaksi dalam SPT Masa PPN, dengan dokumen pendukung seperti commercial invoice jika tidak ada faktur pajak standar.
Kalau PKP Membeli dari Non PKP, Bagaimana?
Situasinya justru menjadi kurang menguntungkan bagi PKP.
Kenapa?
– Non PKP tidak bisa menerbitkan faktur pajak
– PKP tidak bisa mengkreditkan PPN yang sebelumnya dibayar oleh non PKP (karena tidak ada bukti faktur)
– Harga barang dari non PKP biasanya sudah termasuk unsur PPN, tapi tidak terpisah
Contoh sederhana:
PKP membeli barang dari non PKP seharga Rp10.000.000
Barang dijual lagi dengan margin 15% = Rp11.500.000
Sebagai PKP, Anda wajib pungut PPN 11% dari penjualan = Rp1.265.000
Artinya, beban PPN Anda jadi lebih tinggi, padahal sebelumnya tidak mendapat faktur dari pembelian.
Jadi, Apakah Transaksi dengan Non PKP Dikenakan PPN?
Kesimpulannya:
Jika PKP menjual ke non PKP, maka wajib menerbitkan faktur pajak, tapi faktur tidak bisa dikreditkan.
Jika PKP membeli dari non PKP, maka tidak ada pungutan dan tidak ada faktur pajak, sehingga tidak ada PPN masukan yang bisa dikreditkan.
Untuk meminimalkan risiko ini, sebaiknya PKP menjalin kerja sama dengan sesama PKP agar seluruh transaksi bisa dikelola dengan optimal secara pajak.
Kelola Transaksi PPN Anda dengan Mudah Pakai Accurate Online
Mengelola faktur pajak, mencatat PPN keluaran dan masukan, hingga menyusun laporan pajak bisa jadi sangat rumit jika dilakukan manual.
Untungnya, semua proses itu bisa disederhanakan lewat Accurate Online.
– Faktur Pajak otomatis
– Laporan PPN lengkap dan real-time
– Integrasi transaksi penjualan dan pembelian langsung
– Cocok untuk pelaku usaha yang sudah PKP maupun non PKP
Berlangganan Accurate Online dapat melalui www.Pencatatan.id dengan tim expert berpengalaman respon cepat dan ramah dalam Pelayanan
KLIK DISINI Untuk Berlangganan Accurate Online
Leave A Comment